Correct Article 5
PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan Kementerian IG kelas jabatan tertinggi di
(2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Kebudayaan.
(3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan.
Your Correction
