Correct Article 10
PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Pasal I I Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Your Correction
