Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.