Correct Article 61
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Per-r.rmahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
b. pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastn:ktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Your Correction
