Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction