Correct Article 56
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Current Text
(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dikecualikan dari batasan jumlah direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 2l ayat (l) Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat.
(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) inspektorat.
BABVIII ...
Your Correction
