Article I
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaErn program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.