Correct Article 9
PERPRES Nomor 118 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARADAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah kabupaten/kota atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Your Correction
