Correct Article 6
PERPRES Nomor 118 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARADAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran.
(21 Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.
(3) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(4) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP.
(5) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP.
Your Correction
