Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1 . Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di INDONESIA dan dari berbagai perguruan tinggi.
2. Mahasiswa Asli Papua adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang merupakan orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.