Correct Article 10
PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Current Text
(1) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan semester 4 (empat).
(21 Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN.
(3) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifrkat.
(41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
