Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan semester 4 (empat). (21 Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN. (3) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifrkat. (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction