Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (21 Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan bangunan gedung AMN; b. penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan c. utilitas umum. (3) Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. ehsiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas. (41 Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan raiqrat berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional; d. kementerian . . . d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan; e. pemerintah daerah provinsi; f. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau g. lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction