Correct Article 3
PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Current Text
(1) Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(21 Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan bangunan gedung AMN;
b. penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan
c. utilitas umum.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. ehsiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
(41 Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan raiqrat berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional;
d. kementerian . . .
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
e. pemerintah daerah provinsi;
f. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
g. lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
