Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.
Your Correction