Correct Article 11
PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Current Text
Program kegiatan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 disusun dan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
