Article 4
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
(21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
(41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas unjuk (aan toonder) dan/ atau atas nama (aan order).
6. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yalni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA MEKANISME FASILITAS PINJAMAN Diantara Pasal 12A pasal, yakni Pasal berikut:
dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) L2F3 sehingga berbunyi sebagai