Correct Article II
PERPRES Nomor 101 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
-s- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd.
YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 266 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan, Djaman
q,w I.
ENJELASAN ATAS PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2OO5 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN UMUM Pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat INDONESIA masih perlu mendapat perhatian. Hingga saat ini Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh penyalur KPR (bank atau lembaga penyalur KPR) masih menggunakan sumber Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berjangka pendek seperti deposito, tabungan atau giro. Bila hal ini terus berlangsung, bank atau lembaga penyalur KPR mengalami kesenjangan pendanaan (matuitg mismalrc$ untuk keperluan KPR yang berjangka panjang, sehingga'perlu diupayakan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk memenuhi pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga INDONESIA.
Sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat perlu adanya penyediaan dana untuk peningkatan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dengan memaksimalkan peran penyalur KPR untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Upaya mewujudkan kepemilikan rumah yang terjangkau bagi masyarakat, selain melalui program-program yang memberikan stimulus bagi pasar primer perumahan, jug. perlu ditempuh dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan, sehingga Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat berperan strategis dalam sistem pembiayaan perumahan.
Peran
Peran strategis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan tersebut dapat dicapai melalui penyempurnaan peraturan mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan, dengan meningkatkan lingkup kewenangan beserta jangka waktu penyelenggaiaan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dapat meningkatkan kapasitas penyalur KPR dalam menyalurkan pembiayaan rumah yang terjangkau bagi seluruh rakyat INDONESIA.
Penguatan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan memerlukan adanya dukungan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengoptimalkan peran penyalur KPR melalui upaya pengembangan sistem pembiayaan terutama dalam rangka mendukung program KpR.
Berkaitan dengan kewenangan pemerintah untuk mendorong peran serta penyalur KPR dalam pembiayaan perrrmahan agar masyarakat dapat memperoleh manfaatnya, diperlukan suatu pengaturan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada penyalur KPR sehingga pada akhirnya mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, ketentuan mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan perlu disempurnakan, yaitu ketentuan lingkup kewenangan beserta jangka waktu penyelenggaraan kegiatan usaha dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi pada peraturan ini, diharapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menjalankan fungsinya sebagai pembangun dan pengembang pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
il.
PASAL DEMI PASAL
Your Correction
