Correct Article 4
PERPRES Nomor 101 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Current Text
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
(21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
(41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas unjuk (aan toonder) dan/ atau atas nama (aan order).
6. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yalni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA MEKANISME FASILITAS PINJAMAN Diantara Pasal 12A pasal, yakni Pasal berikut:
dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) L2F3 sehingga berbunyi sebagai
Your Correction
