Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 128

PERPRES Nomor 101 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 ukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11
Your Correction