Correct Article 12B
PERPRES Nomor 101 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Current Text
(1) (2t Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki paling sedikit:
a. standardisasi dokumen KPR;
b. standardisasi desain KPR;
c. pedoman analisis risiko; dan
d. pedoman penilaian real estat.
(3) Pembiayaan
8. 9.
REPUBLII( INDONESIA
(3) Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan surat utang dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
10. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KETENTUAN PERALIHAN
11. Diantara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
