Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж …
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 06 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 TENTANG PEMBUKAAN DAN/ATAU PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA MEMBAKAR
Format-4A
Perihal : Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan
Yth. Kepala Desa/Lurah … Kepala Dinas Perkebunan Kab./Kota …
di – ...
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : … NIK : ...
Alamat : …
melaporkan akan melakukan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar seluas ... ha, yang berlokasi di desa/kelurahan .... kecamatan ... kabupaten/kota ... provinsi ... dengan jenis tanaman perkebunan yaitu ...
Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan:
a. Fotocopy KTP;
b. Fotocopy dokumen hak atas tanah; dan/atau
c. STD-B;
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..., ... 20......
Materai
(nama jelas)
Format-8
LAPORAN KESIAPSIAGAAN SISTEM, SARANA, DAN PRASARANA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN
Nama Perusahaan : ...
Perizinan Berusaha No. dan Tgl.
: ...
Luas Kebun : ...
Jenis Tanaman : ...
Alamat Kebun : ...
Alamat Kantor : ...
A. Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan No.
Kegiatan Pelaksanaan Keterangan
1. Kepala
2. Sekretaris
3. Penanggungjawab urusan
a. Pencegahan
b. Pemadaman
c. Logistik
4. Regu Pemadam Kebakaran Lahan Perkebunan
a. Regu Inti (jumlah dan personel)
b. Regu Pendukung (jumlah dan personel)
c. Regu Perbantuan (jumlah dan personel)
B. Sumber Daya Manusia Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan No Kegiatan Pelaksanaan* Keterangan
1. Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun
a. Nama Kepala
b. Nama Sekretaris
c. Nama Penanggung jawab urusan pencegahan
d. Nama Penanggung jawab urusan pemadaman
e. Nama Penanggung jawab urusan logistik
2. Regu Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun
a. Jumlah regu inti
b. Jumlah personel regu inti
c. Jumlah regu pendukung
d. Jumlah personel regu pendukung
e. Jumlah regu perbantuan
f. Jumlah personel regu perbantuan
C. Operasional Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan No.
Kegiatan Pelaksanaan* Keterangan
1. Peringatan Dini Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK)
a. Peringkat Bahaya Kebakaran
b. Papan/bendera
c. Peta rawan kebakaran
d. Peta situasi/peta kerja
e. Peta sumber air
f. Sumber daya pengendalian kebakaran
2. Deteksi Dini
a. menara pemantau api;
b. menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera/CCTV;
c. sarana pemantau titik panas yang terhubung dengan sistem atau perangkat yang dapat menginformasikan titik panas berupa penginderaan jarak jauh secara real time.
3. Pemadaman kebakaran
4. Penanganan pasca kebakaran
a. olah tanah
b. pengaturan drainase
c. perbaikan unsur hara
d. penyisipan tanaman
e. peremajaan
f. penanaman baru
D. Sarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan No.
Kegiatan Pelaksanaan* Keterangan
1. Peralatan Pemadaman Perlengkapan Pribadi atau Individu
1. Helm Pengaman
2. Lampu Kepala
3. Kacamata Pengaman
4. Masker
5. Sarung Tangan Kulit
6. Sabuk Perlengkapan
7. Peples/botol minum
8. Peluit
9. Ransel
10. Sepatu Pemadam
11. Baju Pemadam
2. Perlengkapan Regu
1. Tenda Inap dan alas tidur
2. Peralatan P3K
3. Peralatan bengkel
4. Peralatan penerangan
5. Selimut Pelindung
6. Sarana pemantau api (drone atau teropong)
No.
Kegiatan Pelaksanaan* Keterangan
3. Peralatan Tangan
1. Kapak Dua Fungsi (Kapak Cangkul)
2. Gepyok (Pemukul Api)
3. Garu Tajam
4. Garu Pacul
5. Sekop
6. Pompa Punggung
7. Obor Sulut Tetes
8. Gergaji mesin/chainsaw
4. Pompa Air dan Kelengkapannya
1. Pompa bertekanan tinggi (pompa induk)
a. Selang hisap
b. Selang keluar
c. Nozzle
d. Suntikan gambut
e. Tangki air
f. Y connector
2. Pompa jinjing
a. Selang hisap
b. Selang keluar
c. Nozzle
5. Sarana Pengolahan Data dan Komunikasi
1. GPS
2. Radio Genggam/Handy Talky
3. Megafon
6. Sarana Transportasi (memperhatikan kondisi wilayah kerja)
1. Sarana transportasi pengangkut personil untuk kapasitas 5 s.d 10 orang (mobil, perahu, dan/atau speedboat)
2. Sarana transportasi pengangkut peralatan (mobil, perahu, dan/atau speed boat)
3. Sarana patroli (motor, mobil, dan/atau speedboat)
*) Meliputi jumlah dan kondisi (berfungsi atau rusak)
d. Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan No.
Kegiatan Pelaksanaan** Keterangan
1. Embung air
2. Tempat penampungan air
**) Meliputi jumlah, kapasitas, dan kondisi (berfungsi atau rusak)
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 06 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 TENTANG PEMBUKAAN DAN/ATAU PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA MEMBAKAR
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI BRIGADE PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN DAN KELOMPOK TANI PEDULI API
A.
BRIGADE PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN
1. Struktur Organisasi Brigade Pusat Penanggung Jawab: Direktur Jenderal Perkebunan.
Ketua : Direktur Pelindungan Perkebunan.
Sekretaris : Ketua Kelompok Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran, Direktorat Pelindungan Perkebunan.
Anggota : a.
Ketua Kelompok Hukum, Layanan Perizinan dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan;
b. Ketua Kelompok Pengawasan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan;
c. Ketua Kelompok Budi Daya Tanaman Kelapa Sawit, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma;
d. Ketua Kelompok Sumber Daya Lahan Tanaman Kelapa Sawit, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma;
e. Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan; dan
f. Ketua Kelompok Tanaman Tahunan, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan.
2. Tugas dan Fungsi Brigade Pusat :
a. melakukan koordinasi pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dalam pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan;
c. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan;
d. memfasilitasi penerapan teknologi pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan tanpa membakar; dan
e. menyampaikan laporan pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan ke Direktur Jenderal Perkebunan.
3. Struktur Organisasi Brigade Provinsi Penanggung Jawab : Kepala Dinas provinsi yang membidangi Perkebunan.
Ketua : Sekretaris Dinas provinsi yang menangani bidang Perkebunan Sekretaris : Kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan Anggota : a.
kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang pembinaan Usaha Perkebunan;
b. kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang budi daya Tanaman Perkebunan;
c. kepala bidang/ketua kelompok yang menanganai bidang sarana dan prasarana Perkebunan; dan
d. kepala bidang/ketua kelompok yang menanganai bidang penyuluhan Perkebunan.
4. Tugas dan Fungsi Brigade Provinsi:
a. menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan;
b. menyusun rencana kegiatan pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan;
c. melaksanakan kegiatan pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan (pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran);
d. melakukan kerjasama pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan dengan para pemangku kepentingan di daerah;
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan dan bupati/wali kota;
f. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kesiapsiagaan Pelaku Usaha Perkebunan; dan
g. mengkoordinasikan Pelaku Usaha Perkebunan dalam pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan di tingkat lapangan.
5. Struktur Organisasi Brigade Kabupaten/Kota Penanggung Jawab : kepala Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang Perkebunan.
Ketua : sekretaris Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang Perkebunan.
Sekretaris : kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
Anggota : a.
kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang pembinaan Usaha Perkebunan;
b. kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang budi daya Tanaman Perkebunan;
c. kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang sarana dan prasarana Perkebunan; dan
d. kepala bidang/ketua kelompok yang menangani bidang penyuluhan Perkebunan.
6. Tugas dan Fungsi Brigade Kabupaten/Kota:
a. menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan;
b. menyusun rencana kegiatan pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan;
c. melaksanakan kegiatan pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan (pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran);
d. melakukan kerjasama pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan dengan para pemangku kepentingan di daerah;
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan dan gubernur;
f. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kesiapsiagaan Pelaku Usaha Perkebunan; dan
g. mengkoordinasikan Pelaku Usaha Perkebunan dalam pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan di tingkat lapangan.
B.
KELOMPOK TANI PEDULI API
1. Struktur Organisasi Penanggung Jawab : Kepala Desa.
Ketua
: Pekebun terlatih.
Anggota
: 15 sampai dengan 30 Pekebun terlatih.
2. Tugas KTPA
a. membantu melakukan sosialisasi pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Pekebunan tanpa membakar;
b. membantu melakukan pemantauan ke lokasi terindikasi adanya titik panas dan kebakaran;
c. melakukan pemadaman kebakaran Lahan Perkebunan secara dini; dan
d. melakukan koordinasi dengan Brigade, unit pemadam, atau instansi lain terkait dengan pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 06 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 TENTANG PEMBUKAAN DAN/ATAU PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA MEMBAKAR
SPESIFIKASI MENARA PEMANTAU API DAN MENARA PENGAWAS
A.
MENARA PEMANTAU API
1. Untuk Usaha Perkebunan kelapa sawit dibutuhkan 1 (satu) unit menara pemantau api setiap luasan Lahan Perkebunan 250-600 Ha (dua ratus lima puluh sampai dengan enam ratus hektare).
2. Untuk Usaha Perkebunan tebu seluas 1.000 Ha (seribu hektare) dibutuhkan 1 (satu) unit menara pemantau api.
3. Ketersediaan menara pemantau api dapat disesuaikan dengan kontur kebun (lokasi menara di tempat yang lebih tinggi dengan kondisi disekitarnya sehingga dapat memantau areal yang lebih luas).
4. Desain/sketsa menara pemantau api:
5. Spesifikasi bangunan menara pemantau api:
a. Rangka permanen (kayu/besi); dan
b. Ketinggian lantai menara pemantau api minimal 3 (tiga) meter di atas tajuk tertinggi tanaman, disesuaikan dengan jenis Tanaman Perkebunan yang diusahakan.
6. Sistem operasi menara pemantau api:
a. Menara pemantau api dioperasikan oleh anggota regu inti Satgas.
b. Pengoperasian menara pemantau api didasarkan atas status Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) di areal Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan Perusahaan Perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
c. Sistem penjagaan menara api sebagai berikut:
1) Status Normal a) Penjagaan dilakukan 3 hari sekali pada jam rawan terjadinya kebakaran; dan b) Melaporkan hasil penjagaan kepada kepala regu dan diteruskan kepada kepala satgas.
2) Status Siaga 3 a) Penjagaan dilakukan setiap hari pada jam rawan terjadinya kebakaran; dan b) Melaporkan hasil penjagaan kepada kepala regu dan diteruskan kepada kepala satgas.
3) Status Siaga 2 (siaga darurat) a) Penjagaan dilakukan selama 24 jam; dan b) Melaporkan hasil penjagaan kepada kepala regu dan diteruskan kepada kepala satgas.
4)
Status Siaga 1 (tanggap darurat) a) Penjagaan dilakukan selama 24 jam; dan b) Melaporkan hasil penjagaan kepada kepala regu dan diteruskan kepada kepala satgas.
7. Perlengkapan menara pemantau api Menara pemantau api dapat dilengkapi dengan alat kerja, antara lain, peta kerja, teropong, kompas, sarana komunikasi, alat penentu jarak, kalender, jam dinding, dan alat tulis.
B.
MENARA PENGAWAS
1. Ketersediaan jumlah menara pengawas disesuaikan dengan jangkauan pantauan kamera/CCTV yang dilengkapi dengan sensor deteksi panas.
2. Desain/sketsa menara pengawas:
3. Spesifikasi bangunan menara pengawas:
a. Rangka besi;
b. Ketinggian menara pengawas minimal 3 (tiga) meter di atas tajuk tertinggi tanaman disesuaikan dengan jenis Tanaman Perkebunan yang diusahakan;
c. Lokasi menara pengawas disesuaikan dengan kontur kebun (lokasi menara di tempat yang lebih tinggi dengan kondisi di sekitarnya sehingga dapat memantau areal yang lebih luas);
dan
d. Dilengkapi dengan penangkal petir serta sistem jaringan internet dan listrik.
4. Sistem operasi:
a. Menara pengawas dioperasikan untuk anggota regu inti satuan tugas; dan
b. Pengoperasian menara pengawas dilakukan setiap hari (real time).
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 06 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 TENTANG PEMBUKAAN DAN/ATAU PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA MEMBAKAR
PERLENGKAPAN PEMADAMAN UNTUK SATU REGU INTI
A.
JUMLAH MINIMAL PERLENGKAPAN UNTUK SATU REGU INTI 5 (LIMA) s/d 10 (SEPULUH) ORANG
No.
Jenis Peralatan Jumlah Satuan I.
Perlengkapan Pribadi atau Individu
1. Helm Pengaman
2. Lampu Kepala
3. Kacamata Pengaman
4. Masker
5. Sarung Tangan Kulit
6. Sabuk Perlengkapan
7. Peples/botol minum
8. Peluit
9. Ransel
10. Sepatu Pemadam
11. Baju Pemadam
5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10 5 s.d 10
unit unit unit unit unit unit unit unit unit pasang unit II.
Perlengkapan Regu
1. Tenda Inap dan alas tidur
2. Peralatan P3K
3. Peralatan bengkel
4. Peralatan penerangan
5. Selimut Pelindung
6. Peralatan pemantau api (drone atau teropong)
1 1 1 1 1 1
set set set set unit unit III.
Peralatan Tangan
1. Kapak Dua Fungsi (Kapak Cangkul)
2. Gepyok (Pemukul Api)
3. Garu Tajam
4. Garu Pacul
5. Sekop
6. Pompa Punggung
7. Obor Sulut Tetes
8. Gergaji mesin/chainsaw
3 5 5 5 5 5 1 1
unit unit unit unit unit unit unit unit IV.
Pompa Air dan Kelengkapannya
1. Pompa bertekanan tinggi (pompa induk)
a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/unit)
b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
1 1
5
unit rol
rol
No.
Jenis Peralatan Jumlah Satuan
c. Nozzle
d. Suntikan gambut (khusus untuk Perusahaan Perkebunan di lahan gambut)
e. Tangki air (lipat maupun tangki portabel)
f. Y connector
2. Pompa jinjing
a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/unit)
b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
c. Nozzle 2 1
1
1 5 5
5
2 unit unit
unit
unit unit rol
rol
unit V.
Sarana Pengolahan Data dan Komunikasi
1. GPS
2. Radio Genggam/Handy Talky
3. Megafon
2 5 1
unit unit unit VI.
Sarana Transportasi (memperhatikan kondisi wilayah kerja)
1. Sarana transportasi pengangkut personil untuk kapasitas 5 s.d 10 orang (mobil, perahu, dan/atau speedboat)
2. Sarana transportasi pengangkut peralatan (mobil, perahu, dan/atau speed boat)
3. Sarana patroli (motor, mobil, dan/atau speedboat)
1 s.d 2
1
1 s.d 2
unit
unit
unit
B.
JUMLAH MINIMAL PERLENGKAPAN UNTUK SATU REGU INTI 15 (LIMA BELAS) ORANG
No.
Jenis Peralatan Jumlah Satuan I.
Perlengkapan Pribadi atau Individu
1. Helm Pengaman
2. Lampu Kepala
3. Kacamata Pengaman
4. Masker
5. Sarung Tangan Kulit
6. Sabuk Perlengkapan
7. Peples/botol minum
8. Peluit
9. Ransel
10. Sepatu Pemadam
11. Baju Pemadam
15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15
unit unit unit unit unit unit unit unit unit pasang unit II.
Perlengkapan Regu
1. Tenda Inap dan alas tidur
2. Peralatan P3K
3. Peralatan bengkel
4. Peralatan penerangan
5. Selimut Pelindung
6. Peralatan pemantau api (drone atau teropong)
2 2 1 1 1 2
set set set set unit unit
No.
Jenis Peralatan Jumlah Satuan III.
Peralatan Tangan
1. Kapak Dua Fungsi (Kapak Cangkul)
2. Gepyok (Pemukul Api)
3. Garu Tajam
4. Garu Pacul
5. Sekop
6. Pompa Punggung
7. Obor Sulut Tetes
8. Gergaji mesin/chainsaw
5 10 5 5 5 15 2 5
unit unit unit unit unit unit unit unit IV.
Pompa Air dan Kelengkapannya
1. Pompa bertekanan tinggi (pompa induk)
a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/unit)
b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
c. Nozzle
d. Suntikan gambut (khusus untuk Perusahaan Perkebunan di lahan gambut)
e. Tangki air (lipat maupun tangki portabel)
f. Y connector
2. Pompa jinjing
a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/unit)
b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
c. Nozzle
5 5
5
5 5
5
5
10
10
10
unit rol
rol
unit unit
unit
unit
unit
rol
unit V.
Sarana Pengolahan Data dan Komunikasi
1. GPS
2. Radio Genggam/Handy Talky
3. Megafon
2 5 2
unit unit unit VI.
Sarana Transportasi (memperhatikan kondisi wilayah kerja)
1. Sarana transportasi pengangkut personil untuk kapasitas s.d 15 orang (mobil, perahu, dan/atau speedboat)
2. Sarana transportasi pengangkut peralatan (mobil, perahu, dan/atau speedboat)
3. Sarana patroli (motor, mobil, dan/atau speedboat)
3
3
3
unit
unit
unit
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN