Correct Article 22
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Current Text
(1) Pemantauan titik panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pemantauan titik panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi titik panas yang dapat diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
