Correct Article 30
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Current Text
(1) Perusahaan Perkebunan wajib memiliki prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa embung atau tempat penampungan air.
(2) Embung atau tempat penampungan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun 1 (satu) unit atau lebih untuk setiap luasan 500 ha (lima ratus hektare) kebun dengan total kapasitas paling kurang 800 m³ (delapan ratus meter kubik) air.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
