Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Brigade di pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, serta KTPA di daerah kabupaten/kota. (2) Brigade sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas provinsi; atau c. Kepala Dinas kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan. (2a) Keanggotaan Brigade sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan. (3) KTPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota. (4) Struktur organisasi, tugas, dan fungsi Brigade dan KTPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction