Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan perkebunan wajib memiliki Sarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. peralatan pemadaman; b. pengolahan data dan komunikasi; c. sarana transportasi; dan d. alat pendukung lainnya. 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction