Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KACA ISOLASI SECARA WAJIB
Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Kaca Isolasi
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakukan SNI untuk Kaca Isolasi secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI ISO 20492-2:2014 Kaca untuk bangunan – Kaca isolasi – Bagian 2: Uji pengkabutan kimia;
2. SNI 8801:2019 Kaca Isolasi untuk Ruang dan Lemari Pendingin;
3. SNI 8822:2019 untuk lingkup Kaca pengaman isolasi untuk Sarana perkeretaapian; dan
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I : Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Kaca Isolasi kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) salinan perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kaca Isolasi, dengan KBLI 23111, KBLI 23112, dan/atau KBLI 23119;
c) salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kaca Isolasi atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Isolasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Isolasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI
No Ketentuan Uraian dan SPPT SNI;
dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kaca Isolasi, yang mencakup:
1. merek;
2. jumlah lembaran kaca penyusun;
dan
3. tipe kaca pengaman khusus untuk sertifikasi SNI 8822:2019;
g) informasi produk Kaca Isolasi, yang mencakup:
1. merek;
2. jumlah lembaran kaca penyusun;
dan
3. tipe kaca pengaman khusus untuk sertifikasi SNI 8822:2019;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
i) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
j) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) struktur organisasi; dan l) struktur organisasi;
m) proses bisnis.
m) proses bisnis; dan
n) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii. salinan perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. salinan perjanjian lisensi merek untuk Kaca Isolasi kelas 12 (dua
No Ketentuan Uraian belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kaca Isolasi kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
No Ketentuan Uraian
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional.
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4); dan/atau
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Kaca Isolasi, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimakud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat
No Ketentuan Uraian pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Pada saat pelaksanaan Surveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Produsen di Luar Negeri, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf k), huruf l), dan huruf m) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015 atau revisinya 3 Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
No Ketentuan Uraian contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4 Personil Auditor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC)
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5 Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Isolasi; dan
b. ditunjuk oleh Menteri catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Isolasi” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Isolasi.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
No Ketentuan Uraian
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI ISO 20492-2:2014 ; SNI 8801:2019 dan/atau SNI 8822:2019.
No Ketentuan Uraian
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup Kaca Isolasi.
d. Audit untuk proses produksi dan quality control (QC)/quality assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Kaca Isolasi.
3. Lingkup yang di audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan/atau dapat diwakili oleh salah satu lembaran dan/atau tipe untuk setiap SNI produk yang memiliki karakteristik sama.
c. Audit Proses Produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) untuk memelihara konsistensi yang dapat menjamin kesesuaian produk, pabrik melakukan pengambilan contoh dan minimal melakukan pengukuran dimensi, pengujian desikan, secondary sealent, dan titik embun.
4) pengendalian proses produksi Kaca Isolasi sesuai dengan huruf G tahapan kritis pengendalian proses produksi Kaca Isolasi dokumen Skema Sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan apakah perusahaan mampu menghasilkan produk yang dimohonkan.
e. Dalam hal pelaksanaan produksi Kaca Isolasi terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf G.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
No Ketentuan Uraian 1) pengisian bahan pengering (desiccant filling) dan penyegelan awal (primary sealing) atau perekatan (warm edge spacer); dan 2) penyegelan berikutnya (secondary sealing).
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI Kaca Isolasi, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait sistem manajemen mutu (SMM), diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik;
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan;
d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada jalur produksi atau gudang sesuai merek, lembaran, dan/atau tipe produk yang disertifikasi.
e. Jumlah contoh untuk pengujian dan arsip sesuai dengan huruf F Skema Sertfikasi ini.
f. Contoh uji diberi label contoh uji dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
No Ketentuan Uraian
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI ISO 20492-2:2014; SNI 8801:2019; SNI 8822:2019.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI ISO 20492-2:2014 ; SNI 8801:2019 ; SNI 8822:2019.
Tahap III : Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi proses produksi Kaca Isolasi dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
d. Ketentuan hasil uji Kaca Isolasi (selain penandaan):
1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter;
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertfikat SNI tidak dapat diberikan atau rekomendasi sertifikat hanya di terbitkan untuk lembaran dan/atau tipe yang memenuhi persyaratan SNI.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan LSPro.
5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
No Ketentuan Uraian
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) laporan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
6) uraian produk yang meliputi nomor SNI, jumlah lembaran kaca penyusun dan/atau tipe serta merek;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan
No Ketentuan Uraian permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jumlah lembaran kaca penyusun dan/atau tipe;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi 5) merek;
6) jumlah lembaran kaca penyusun dan/atau tipe;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI
p. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk:
1) setiap lingkup SNI untuk Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
No Ketentuan Uraian atau 2) paling banyak 3 (tiga) lingkup SNI untuk Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
dan hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
q. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
r. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
s. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
Tahap IV : Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI
a. Kaca Isolasi yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) huruf a) dan huruf b) dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
No Ketentuan Uraian
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kaca Isolasi.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antar isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri atau perwakilan resmi:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
n. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
No Ketentuan Uraian
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V : Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
3) Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi waktu audit Kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) Mandays (orang hari).
Jumlah minimal durasi waktu audit Kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) Mandays (orang hari).
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-
No Ketentuan Uraian turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah di tutup/terselesaikan;
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) sesuai dengan SNI ISO 20492-2:2014 ; SNI 8801:2019 ; SNI 8822:2019;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup produk Kaca Isolasi;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi proses produksi Kaca Isolasi.
e. Auditor harus berkewarganegaraan INDONESIA, berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah diregister oleh Menteri.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan/atau dapat diwakili oleh salah satu tipe/ jenis produk yang memiliki karakteristik yang sama.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kaca Isolasi sesuai dengan huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
No Ketentuan Uraian 6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan apakah perusahaan mampu menghasilkan produk yang dimohonkan;
7) Produsen Kaca Isolasi harus mempunyai fasilitas produksi untuk melakukan desiccant filling dan primary sealing serta secondary sealing atau perekatan warm edge spacer serta secondary sealing.
8) Produsen Kaca Isolasi harus memiliki fasilitas pengendalian mutu sesuai dengan yang ditetapkan dalam sistem manajemen mutu.
d. Dalam hal pelaksanaan produksi Kaca Isolasi terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf G.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) pengisian bahan pengering (desiccant filling) dan penyegelan awal (primary sealing) atau perekatan warm edge spacer); dan 2) penyegelan berikutnya (secondary sealing).
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1) Ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI Kaca Isolasi, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/ atau 2) ketidaksesuaian terkait SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan
No Ketentuan Uraian disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan Resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik;
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan;
d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada jalur produksi atau gudang sesuai merek, lembaran dan/atau tipe produk yang disertifikasi.
e. Jumlah contoh untuk pengujian dan arsip sesuai dengan huruf F Skema sertfikasi ini.
f. Contoh uji diberi label contoh uji dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan SNI ISO 20492-2:2014; SNI 8801:2019; SNI 8822:2019.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI ISO 20492-2:2014 ; SNI 8801:2019 ; SNI 8822:2019.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Kaca Isolasi .
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
d. Ketentuan hasil uji Kaca Isolasi (selain penandaan):
1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter;
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka
No Ketentuan Uraian rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan atau rekomendasi sertifikat hanya di terbitkan untuk lembaran dan/atau tipe yang memenuhi persyaratan SNI.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan LSPro 5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Penguji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Kaca Isolasi yang memenuhi ketentuan SNI ISO 20492- 2:2014 Kaca untuk bangunan – Kaca Isolasi – Bagian 2: Uji pengkabutan kimia, SNI 8801:2019 Kaca Isolasi untuk Ruang dan Lemari Pendingin dan/atau SNI 8822:2019 untuk lingkup Kaca pengaman isolasi untuk Sarana perkeretaapian.
Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Penandaan SNI dilakukan dengan printing atau stiker pada produk dan/atau kemasan terkecil.
2. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI, contoh sebagai berikut:
atau
3. Penandaan dilakukan sesuai dengan SNI Kaca Isolasi.
4. Selain tanda SNI dan tanda elektronik berupa QR Code, pada kemasan tercantum label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. SNI dan Lembaran dan/atau tipe Kaca Isolasi;
b. Merek atau tanda dagang dan/atau logo;
c. Nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
d. Negara pembuat; dan
e. Kode produksi.
F.
Jumlah contoh uji untuk masing-masing parameter uji dan kategori
1. Ketentuan pengambilan contoh uji kaca pengaman isolasi untuk bangunan (SNI ISO 20492-2:2014)
a. ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan sertifikasi ulang SNI.
b. Jumlah dan ukuran contoh uji sesuai dengan tabel berikut:
Contoh Contoh
No Ukuran contoh Jumlah contoh Parameter uji 1 (355 ± 6) mm x (505 ± 6) mm
Pengkabutan Untuk benda uji kaca dua lapis, tebal kaca harus 4 mm dengan rongga udara 12 mm atau kaca 5 mm dengan rongga udara 6 mm.
2 unit Kaca Isolasi Untuk benda uji kaca tiga lapis, tebal kaca 4 mm dan rongga 6 mm.
4 unit Kaca Isolasi
c. Contoh yang diambil mewakili jumlah lapisan kaca:
1) Kaca Isolasi 2 (dua) lapis 2) Kaca Isolasi 3 (tiga) lapis
2. Ketentuan pengambilan contoh uji kaca pengaman isolasi untuk perkeretaapian (SNI 8822:2019)
a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan sertifikasi ulang SNI.
b. Jumlah dan ukuran contoh uji sesuai dengan tabel berikut:
No Ukuran contoh Jumlah contoh Parameter uji 1 Ukuran kaca sebenarnya 3 unit Kaca Isolasi Dimensi, sifat tampak 2 (355 ± 6) mm x (505 ± 6) mm Untuk benda uji kaca dua lapis, tebal kaca harus 4 mm dengan rongga udara 12 mm atau kaca 5 mm dengan rongga udara 6 mm.
Untuk benda uji kaca tiga lapis, tebal kaca 4 mm dan rongga 6 mm.
2 unit Kaca Isolasi Titik embun (355 ± 6) mm x (505 ± 6) mm Untuk benda uji kaca dua lapis, tebal kaca harus 4 mm dengan rongga udara 12 mm atau kaca 5 mm dengan rongga udara 6 mm.
2 unit Kaca Isolasi Pengkabutan Untuk benda uji kaca tiga lapis, tebal kaca 4 mm dan rongga 6 mm.
4 unit Kaca Isolasi
c. Contoh yang diambil mewakili jumlah lapisan kaca:
1) Kaca Isolasi 2 (dua) lapis 2) Kaca Isolasi 3 (tiga) lapis
3. Ketentuan pengambilan contoh uji kaca pengaman isolasi untuk ruang dan lemari pendingin (SNI 8801:2019)
a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan sertifikasi ulang SNI.
b. Jumlah dan ukuran contoh uji sesuai dengan tabel berikut:
No Ukuran contoh Jumlah contoh Parameter uji 1 Ukuran kaca sebenarnya 3 unit Kaca Isolasi Dimensi, sifat tampak 2 (355 ± 6) mm x (505 ± 6) mm Untuk benda uji kaca dua lapis, tebal kaca harus 4 mm dengan rongga udara 12 mm atau kaca 5 mm dengan rongga udara 6 mm.
Untuk benda uji kaca tiga lapis, tebal kaca 4 mm dan rongga 6 mm.
2 unit Kaca Isolasi Titik embun (355 ± 6) mm x (505 ± 6) mm Untuk benda uji kaca dua lapis, tebal kaca harus 4 mm dengan rongga udara 12 mm atau kaca 5 mm dengan rongga udara 6 mm.
2 unit Kaca Isolasi Pengkabutan Untuk benda uji kaca tiga lapis, tebal kaca 4 mm dan rongga 6 mm.
4 unit Kaca Isolasi
c. Contoh yang diambil mewakili jumlah lapisan kaca:
1) Kaca Isolasi 2 (dua) lapis 2) Kaca Isolasi 3 (tiga) lapis
G.
Pengendalian Proses Produksi Kaca Isolasi No Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia
2. Bahan baku kaca (kaca lembaran dan kaca lembaran hasil proses) Bahan baku Kaca Isolasi harus memenuhi:
a. SNI kaca lembaran;
dan/atau
b. Kaca lembaran Kaca harus memiliki Sertifikat SNI dibuktikan dengan sertifikat SNI bila sudah Harus tersedia
No Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman di proses:
1) SNI kaca pengaman berlapis untuk bangunan dan mebelair/ SNI Kaca pengaman untuk bangunan dan panel - bagian 1 :kaca berlapis;
2) SNI kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel/ SNI kaca pengaman untuk bangunan dan panel - bagian 2:
kaca diperkeras;
dan/atau 3) SNI kaca diperkuat secara panas untuk produk mebelair dan bangunan diwajibkan.
3. Bahan baku: segel (sealant), spacer dan desikan Pengujian sesuai prosedur internal Sesuai prosedur sesuai prosedur internal Harus tersedia
4. Proses produksi Kaca Isolasi (bila sesuai):
a. Pemo- tongan
b. Pemben- tukan spacer
c. Pengisi- an spacer dengan Pengamatan dan/atau pengukuran Sesuai prosedur Minimal tiap shift dan/atau setiap terjadi isi ulang (refill) bahan baku dan/atau setiap terjadi perganti- an bahan Harus tersedia
No Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman desikan
d. Aplikasi primary sealant pada spacer
e. Pencuci- an kaca
f. Assem- bly spacer pada kaca
g. Pressing
h. Aplikasi seconda- ry sealant pada Kaca Isolasi baku
5. Produk akhir:
dimensi dan kerapihan segel tepi Inspeksi visual Standar internal pabrik dan/atau persyara- tan pelanggan Sesuai prosedur Harus tersedia
6. Kompetensi personil produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompeten-si Minimal setahun sekali Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA