Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23111, KBLI 23112, dan/atau KBLI 23119;
b. memiliki merek sendiri untuk Kaca Isolasi kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas);
c. memiliki fasilitas produksi untuk melakukan proses yang paling sedikit berupa:
1. pengisian bahan pengering (desiccant filling) dan penyegelan awal (primary sealing) atau perekatan (warm edge spacer); dan
2. penyegelan berikutnya (secondary sealing).
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
e. memiliki akun SIINas.
Your Correction
