Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Memberlakukan SNI untuk Kaca Isolasi secara wajib. (2) SNI untuk Kaca Isolasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SNI ISO 20492-2:2014 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk bangunan; b. SNI 8801:2019 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk ruang dan lemari pendingin; dan c. SNI 8822:2019 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk sarana perkeretaapian. (3) Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) 7008.00.00 dan ex.7007.11.90. (4) Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction