Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI untuk Kaca Isolasi secara wajib.
(2) SNI untuk Kaca Isolasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SNI ISO 20492-2:2014 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk bangunan;
b. SNI 8801:2019 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk ruang dan lemari pendingin;
dan
c. SNI 8822:2019 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk sarana perkeretaapian.
(3) Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS)
7008.00.00 dan ex.7007.11.90.
(4) Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
