Correct Article 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Kaca Isolasi.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
