Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Tanda Tangan Elektonik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(1) Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengundangkan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penjelasan untuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjelasan untuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN:
1. Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, huruf 12 di atas ketas F4 dalam paper size dengan custome size:
lebar (width)
: 21 sentimeter panjagan (height) : 33 sentimeter
2. Marjin atas (top)
: 8 sentimeter (untuk halaman 1)
2.5 sentimeter (untuk halaman 2 dan seterusnya) bawah (bottom) : 2.5 sentimeter kiri (left)
: 2.5 sentimeter kanan (right)
: 2.5 sentimeter
3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi:
before
: 0 pt after
: 0 pt
4. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada peraturan perundang-undangan di bagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda bada (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
5. Ketentuan angka 4 berlaku secara mutatis mutandis untuk pencantuman nomor halaman pada penjelasan peraturan perundang-undangan.
6. Lampiran peraturan perundang-undangan yang berbentuk tabel/gambar/peta dibuat berupa image atau PDF.
7. Format Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA belaku secara mutatis mutandis terhadap Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY