Correct Article 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara
dan Tambahan Berita Negara
diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan dari lembaga yang berwenang.
(2) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur.
Your Correction
