Correct Article 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan waktu penandatanganan saat dibubuhkan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan dengan waktu penandatanganan pada aplikasi Pengundangan, yang digunakan adalah waktu penandatanganan yang dibubuhkan pada Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan dalam aplikasi Pengundangan.
Your Correction
