Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan waktu penandatanganan saat dibubuhkan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan dengan waktu penandatanganan pada aplikasi Pengundangan, yang digunakan adalah waktu penandatanganan yang dibubuhkan pada Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan dalam aplikasi Pengundangan.
Your Correction