Correct Article 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengundangkan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penjelasan untuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjelasan untuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
