Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Direktur Jenderal tidak dapat menandatangani naskah asli Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, penandatanganan naskah asli Peraturan Perundang-undang dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction