Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKSK RI adalah dokumen tertulis yang berisi keterangan mengenai penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA yang diterbitkan oleh Menteri.
2. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
3. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat nonpemerintah dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas- luasnya antara INDONESIA dan Taiwan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
6. Hari adalah hari kerja.