Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan terhadap permohonan penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan SKSK RI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal Menteri memberikan penolakan terhadap permohonan penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan kepada Perwakilan atau KDEI disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima.
(3) Perwakilan atau KDEI memberitahukan kepada pemohon mengenai penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan alasan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemberitahuan dari Menteri disampaikan.
Your Correction
