Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; dan b. surat pernyataan tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing atas nama pemohon. (2) Selain dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat menyertakan bukti lainnya yang membuktikan hubungan asal usul pemohon. (3) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan tidak memiliki kewarganegaraan asing atas nama pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction