Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan, berita acara wawancara, dan bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi ke Perwakilan atau KDEI terhadap keabsahan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dokumen diterima. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan (5) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan SKSK RI. (6) Dalam hal Menteri menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan kepada Perwakilan atau KDEI disertai dengan alasan penolakan. (7) Perwakilan atau KDEI memberitahukan kepada pemohon mengenai penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya penolakan dari Perwakilan atau KDEI. (8) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Your Correction