Article 250
Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan wirausaha, serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
41. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: