Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 255

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. 46. Ketentuan Pasal 256 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction