Correct Article 258
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Asisten Deputi Pemetaan Data dan Analisis Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan data dan analisis usaha;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan data dan analisis usaha;
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan data dan analisis usaha; dan
d. penyelenggaraan sistem informasi kewirausahaan nasional yang terintegrasi dengan basis data tunggal.
48. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
