Correct Article 256
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
47. Ketentuan Pasal 258 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
