Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 251

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan wirausaha dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. 42. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction