Article 1
(1) Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
(2) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers.
(3) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(4) Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh Sekretaris.