Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
(2) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers.
(3) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(4) Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh Sekretaris.
Your Correction
