Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Pers menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.
(2) Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
