Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Current Text
Sekretaris Dewan Pers menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil:
a. pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Dewan Pers, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Your Correction
