Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
