Article 1
(1) Museum Penerangan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
(2) Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
(3) Museum Penerangan dipimpin oleh Kepala.