Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
