Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan menerapkan:
a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Penerangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait;
dan
b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
